Minggu, 27 Mei 2012

Zakat dan Hikmahnya

Zakat dan Hikmahnya


Secara Bahasa, zakat berarti : tumbuh; berkembang dan berkah. Istilah ini bisa berarti membersihkan atau mensucikan, menurut Al Qur’an surat At-Taubah, ayat 10.
Sedangkan menurut terminologi syari’ah, ia diartikan sebagai kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Banyak sekali hikmah zakat, diantaranya :

  • Menghindari kesenjangan sosial antara si kaya dan miskin.
  • Pilar amal jama’i antara si kaya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  • Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  • Alat pembersih harta dan menjaga dari ketamakan orang jahat.
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  • Untuk pengembangan potensi umat
  • Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  • Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat juga merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu, ibadah ini memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Banyak hikmah dari pelaksanaan ibadah ini, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
  • Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
  • Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya yang berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari si kaya kepadanya.
  • Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbangan dalam distribusi harta, dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat
  • Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: umat yang satu, persamaan derajat, dan dan kewajiban, persaudaraan Islam dan tanggung jawab bersama.
  • Dapat mensucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat kikir serta serakah.
  • Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat batin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
  • Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir batin.
Syarat-syarat wajib zakat antara lain :
  • Muslim
  • Aqil
  • Baligh
  • Milik Sempurna
  • Cukup Nisab
  • Cukup Haul
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, hukumnya adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar